VOICEIndonesia.co, Yogyakarta – Dalam rangka memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral.
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Gaot Hermawan, menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, diketahui pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia.
Rapat yang digelar selama dua hari yaitu Jumat hingga Sabtu (24-25 November 2023) itu juga membahas jaminan pelindungan hukum, ekonomi dan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
“Arah kebijakan BP2MI memiliki tema besar pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu memerangi sindikat penempatan nonprosedural. Keseriusan BP2MI dalam memberantas mafia penempatan ilegal adalah dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikiasi Penempatan Ilegal,” ungkap Gatot.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Nawawi Pamolango Sebagai Ketua KPK