Soal Polemik KUHAP Baru, Jimly Minta Publik Tempuh Judicial Review

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
PMI Temui DPR Minta Bantuan agar Lolos Berangkat ke Inggris

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi Reformasi Polri sekaligus pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menolak upaya penyelesaian polemik KUHAP baru melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Ia mendorong pihak yang keberatan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme konstitusional yang tepat.

Jimly menilai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah puluhan tahun terbengkalai merupakan capaian sejarah pembaruan hukum nasional. Namun ia mengakui perubahan ini harus disikapi dengan kesiapan, bukan kegaduhan politik yang terus berkembang.

“Kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan. Ini sejarah, usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Janji Tangkap Penyelundup Terancam Mentah, KUHAP Baru Pangkas Kewenangan Bea Cukai

Pakar hukum tata negara ini menyebut KUHAP baru membawa filosofi berbeda terutama melalui penguatan prinsip restorative justice.

Menanggapi kritik masyarakat sipil yang menilai KUHAP justru memperkecil peluang reformasi Polri, Jimly meminta keberatan tersebut dibawa ke jalur yang tepat. Ia menegaskan pihak yang merasa dirugikan dapat segera mengajukan judicial review tanpa menunggu proses administratif selesai.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pembelaan Habiburokhman Soal Revisi KUHAP “Ngawur”

“Kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh presiden,” kata Jimly.

Ia menolak keras dorongan agar Presiden menerbitkan Perppu untuk menghapus pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam KUHAP.

Jimly mengingatkan Perppu bukan instrumen yang bisa dipakai demi memenuhi tuntutan kelompok tertentu. Setelah disahkan DPR, KUHAP secara material sudah final berdasarkan UUD 1945 sehingga uji materi dapat segera diajukan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mendorong MK membangun tradisi baru dengan mendahulukan pengujian undang-undang yang sudah diketok palu. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi dampak negatif di masyarakat sebelum undang-undang resmi diundangkan.

“MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji,” pungkas Jimly.

Ia menekankan rancangan undang-undang yang sudah ketok palu sudah final secara material dan dapat langsung dimintakan prioritas sidang cepat di MK.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO