Bareskrim Tangkap Pria Irak Penyalur PMI Ilegal di Apartemen Jaktim

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Polisi membongkar praktik penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Turki. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Ismael Ibrahum Khaleel dan Lies Herlinawati.

“Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (warga Irak) dan Lies Herlinawati (warga Indonesia),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3)

Andi menjelaskan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan kepada keduanya di salah satu apartemen di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua tersangka, lanjut Andi, memiliki peran masing-masing dalam kegiatan penyaluran PMI ilegal tersebut.

Baca Juga : Polisi Grebek Penampungan PMI Ilegal di Karimun

Melangsir dari Detik.Com, Andi menerangkan Ismael berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk memberangkatkan 9 PMI ilegal ke Turki. Ismael juga menampung para korban sekaligus berkomunikasi dengan agen yang berada di luar negeri.

“Berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya.

Sementara itu, kata Andi, Lies bertugas untuk berkomunikasi dengan sponsor bernama Andi dan Isma. Andi dan Isma saat ini masih diburu Satgas TPPO Bareskrim.

Andi menyebut Lies juga menerima uang dari agen di luar negeri dengan menggunakan rekening bank pribadinya. Lies bertugas mengiming-imingi para korban agar bersedia jadi PMI ilegal. “Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal,” kata Andi.

Baca Juga : Polres Batu Bara Mengagalkan Pengiriman 17 PMI Ilegal Ke Malaysia

Andi menuturkan keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Di samping penyidikan, Andi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Irak. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” ujar Andi.

Andi menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia