VOICEIndonesia.co,Jakarta – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau berasil menggagalkan penyelundupan satwa atau hewan yang dilindungi berupa puluhan ekor burung dengan jenis berbeda ke negara tetangga Malaysia.
“Iya benar, personel gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson di kantornya, Selasa.
Iptu Alson menerangkan pengungkapan kasus penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kepada kepolisian, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor burung di lokasi rumah seorang pria berinisial R (41), tepatnya di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (21/8).
Dari lokasi itu, petugas menemukan sebanyak lima kandang atau sangkar yang berisikan 29 ekor burung, terdiri dari 9 ekor burung jenis Nuri Bayan, 4 ekor jenis Nuri Raja Papua, 13 ekor jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor jenis Cendrawasih Kecil.