Polres Bintan gagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polres Bintan gagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke Malaysia

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau berasil menggagalkan penyelundupan satwa atau hewan yang dilindungi berupa puluhan ekor burung dengan jenis berbeda ke negara tetangga Malaysia.

“Iya benar, personel gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson di kantornya, Selasa.

Iptu Alson menerangkan pengungkapan kasus penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kepada kepolisian, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor burung di lokasi rumah seorang pria berinisial R (41), tepatnya di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (21/8).

Dari lokasi itu, petugas menemukan sebanyak lima kandang atau sangkar yang berisikan 29 ekor burung, terdiri dari 9 ekor burung jenis Nuri Bayan, 4 ekor jenis Nuri Raja Papua, 13 ekor jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor jenis Cendrawasih Kecil.

Petugas juga mengamankan R, yang merupakan warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. “Barang bukti burung beserta pria R langsung dibawa ke Polres Bintan untuk diperiksa,” ujar Alson.

Baca Juga : DKP Riau tangkap empat kapal terlibat aktivitas ikan-pasir ilegal

Alson menyebut dari hasil pemeriksaan, R mengakui bahwa dirinya hanya menerima pesanan dari seorang warga yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan burung-burung tersebut ke negeri jiran.

Mulanya, warga Malaysia yang belum diketahui identitasnya itu menghubungi R melalui sambungan telepon, lalu memintanya menampung, sekaligus mengirimkan burung titipan yang akan diantarkan oleh seseorang lainnya yang juga belum diketahui identitasnya ke kediaman R.

Di lansir dari ANTARA, R menyanggupi permintaan warga Malaysia itu karena dijanjikan upah sebesar Rp2,7 juta. Lalu, pada Rabu (21/8) siang, seseorang mengantarkan burung itu kepada R untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur laut pada malam hari. Rencananya, transaksi serah terima burung antara R dengan warga Malaysia akan dilakukan di tengah-tengah laut. “Jadi, burung itu akan dijemput langsung warga Malaysia bersangkutan,” ujar Alson.

Alson menambahkan untuk warga Malaysia yang meminta tersangka mengantar burung itu masih dalam pengejaran Polres Bintan, demikian pula terhadap orang yang mengantarkan burung ke rumah R.

“Saat ini burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam, dengan total nilai jual sekitar Rp500 juta,” ujar Kasi Humas Alson.

Adapun status R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

Perbuatan R terancam melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO