JAKARTA,AKUUPDATE.ID – DPO kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Nurbaeti ditangkap. Nurbaeti merupakan buron kasus TPPO karena diduga mengirim 500 orang sebagai pekerja migran Indonesia ilegal ke luar negeri.
Baca Juga : PMI Alami Kekerasan Fisik di IRAK, Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Kalah dari Seorang Calo
“Secara keseluruhan diperoleh informasi bahwa calo Nurbaeti telah memberangkatkan PMI ke berbagai negara, termasuk Timur Tengah, kurang-lebih 500 orang secara ilegal,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

“Tertangkap di wilayah Bogor pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dia mengatakan kasus yang menjerat Nurbaeti ini diusut setelah ada laporan dari salah satu calon pekerja migran Indonesia , Ina. Benny menyebut Ina kabur dari penampungan Nurbaeti di Majalengka.
Baca Juga : BP2MI Kembali Gagalkan keberangkatan 21 CPMI di Condet
“Pada bulan April 2021, berdasarkan laporan kepada Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari CPMI bernama Ibu Ina ditindaklanjuti dengan melakukan sidak. Hasil sidak ini telah menyelamatkan empat CPMI yang akan diberangkatkan oleh Nurbaeti secara ilegal,” ujarnya.
Nurbaeti sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Indramayu berdasarkan surat Nomor DPO/59/IV/2021/Reskrim. Dia diduga melanggar Pasal 4 jo 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (red)