JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Padang kembali memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala dari Malaysia kembali ke daerah asal pada hari Rabu (28/7/2021) sore.
PMI atas nama Muryan (36) yang berasal dari Kota Padang mengatakan, berangkat ke Malaysia sejak tahun 2019 karena diajak temannya. “Saya diajak ke Malaysia oleh teman yang berasal dari Kediri, kemudian berangkat melalui Pelabuhan Batam Center pada tahun 2019,” katanya.
Di Malaysia, Muryan bekerja sebagai buruh bangunan. Setelah dua tahun bekerja, Muryan ditangkap oleh kepolisian Malaysia karena tidak memiliki visa. Alhasil, Muryan dipulangkan pada tanggal 16 Juli 2021 melalui Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia menuju Batam. Setibanya di Batam, Muryan ditampung di shelter selama 12 hari.
Dilansir dari halaman BP2MI.go.id Kemudian, Muryan dipulangkan pada 28 Juli 2021 ke Sumatera Barat melalui jalur udara dengan menggunakan maskapai Citilink melalui Bandara Hang Nadiem, Batam menuju Bandara Internasional Minangkabau. Muryan lantas disambut oleh petugas UPT BP2MI Padang dan diserahkan langsung kepada pihak keluarga.