VOICEINDONESIA,JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid berharap adanya diskresi kebijakan selama pandemi Covid-19 tidak menjadi alasan bagi penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu sejalan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19.
“Saya setuju, agar diskresi pandemi tidak dijadikan alasan bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Anwar Hafid, sebagaimana dikutip Parlementaria dari situs Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Selasa (1/11/2021).
Dengan kondisi demikian, Anwar mengingatkan, agar pemerintah harus siap dan mampu dalam menjalankan kebijakan negara. “Untuk menjaga stabilitas ekonomi termasuk kesehatan pasca pandemi,” tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini.
Dalam menjaga stabilitas ekonomi termasuk kesehatan, Anwar Hafid meminta agar pemerintah dapat melakukan sejumlah hal. Salah satunya ialah dengan mengenjot pemulihan ekonomi. “Yang terpenting saat ini adalah pemulihan ekonomi harus digenjot. Kurangi beban rakyat contoh tes PCR yang mahal,” kata Anwar.