VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan layanan publik melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Prioritas tersebut mencakup perluasan penerima transportasi umum gratis dari 15 menjadi 21 golongan, pengelolaan sampah, pengendalian banjir, serta keberlanjutan bantuan pendidikan dan perlindungan sosial.
Rencana itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat membacakan pidato Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).
Rapat tersebut membahas jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027.
“Eksekutif berupaya menanggapi seluruh pemandangan umum yang disampaikan secara menyeluruh. Namun, mengingat banyaknya saran dan pendapat yang disampaikan, perkenankan saya menyampaikan hal yang bersifat strategis,” ujar Rano.
Di sektor transportasi, Pemprov DKI berencana memperluas penerima layanan angkutan umum massal gratis dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap transportasi publik yang terjangkau.
Pemprov DKI juga menyiapkan pengembangan tarif parkir progresif, sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP), serta kawasan rendah emisi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengelola mobilitas dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
Pada sektor lingkungan, pemerintah daerah akan mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantargebang dan Rorotan.
Upaya tersebut akan disertai penyediaan sarana pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penindakan terhadap tempat penampungan dan pemrosesan akhir sampah ilegal.
Sementara itu, penanganan banjir dilanjutkan melalui Jaktirta Project yang mencakup normalisasi sungai dan saluran air, pembangunan waduk, situ, dan embung, serta optimalisasi infrastruktur pengendali banjir yang sudah tersedia.
Dalam menjaga ketahanan pangan, Pemprov DKI memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta stabilitas harga kebutuhan pokok. Akses pembelian pangan bersubsidi juga akan dipermudah melalui sistem antrean daring.
Di sektor perumahan, Pemprov DKI merencanakan pembangunan sejumlah rumah susun melalui skema tahun jamak (multiyears). Proyek tersebut meliputi Rusun Padat Karya, Rusun Rorotan IX Tahap I, dan Rusun Marunda Cluster C.
Penataan kawasan permukiman kumuh juga akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan masyarakat.
Pemprov DKI turut mempertahankan program perlindungan sosial melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Penyaluran bantuan akan diarahkan kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah melalui pemutakhiran data dan verifikasi lapangan agar lebih tepat sasaran.
Pada bidang pendidikan, pemerintah daerah menjaga keberlanjutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima terdaftar yang memenuhi ketentuan. Program pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan swasta juga dipastikan berjalan sesuai aturan.
Selain itu, Pemprov DKI memperhatikan peralihan basis data penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan tetap berlangsung sesuai persyaratan.
Dari sisi penerimaan daerah, Pemprov DKI menyiapkan optimalisasi pajak melalui digitalisasi pengawasan, percepatan penagihan tunggakan, pemutakhiran data kendaraan bermotor, serta pemanfaatan aset daerah. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga akan diperkuat untuk mengoptimalkan pendapatan transfer.
Adapun kebijakan pembiayaan diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Penyertaan modal daerah kepada BUMD akan difokuskan pada penugasan strategis, sedangkan penerbitan obligasi daerah dan alternatif pembiayaan, termasuk sukuk serta pinjaman daerah, masih dikaji dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan proyek.
Rano berharap jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD tersebut menjadi dasar pembahasan lanjutan Raperda APBD 2027 sehingga proses penganggaran berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan pembangunan Jakarta.
“Eksekutif berharap Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah,” pungkasnya. (af)























