VOICEINDONESIA.CO, Batam – Pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kini memanfaatkan jalur perjalanan wisatawan menuju luar negeri. Sepanjang 2026, Polda Kepulauan Riau (Kepri) sudah menangani 36 kasus dengan 64 tersangka.
Polda Kepri menyelamatkan 143 korban, terdiri atas 96 laki-laki dan 47 perempuan. Polda juga memulangkan 49 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari negara tujuan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri memaparkan data itu di Batam, Selasa (20/10/2026). Ia menyebut posisi Kepri yang berbatasan langsung dengan banyak negara menjadi faktor kerawanan.
"Kepri ini wilayah perbatasan dengan banyak negara," kata Suhendri.
Ia menyebut kondisi itu membuat Kepri rawan TPPO, kejahatan transnasional lainnya, dan penyelundupan narkoba lintas negara.
Suhendri menjelaskan sebagian WNI yang terlibat penipuan daring di luar negeri ternyata korban TPPO. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi justru mengalami eksploitasi.
Polda Kepri bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta memperkuat koordinasi penanganan TPPO, penipuan daring, dan kejahatan transnasional. Keduanya juga membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, serta dukungan penanganan perkara perairan lewat Ditpolairud Polda Kepri.
Penegakan hukum terhadap agen perekrut ilegal terus berjalan. Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo meminta masyarakat mewaspadai tawaran kerja luar negeri bergaji tinggi tanpa prosedur jelas, serta memastikan legalitas agen dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat.
Anom juga meminta masyarakat melapor jika mengetahui indikasi TPPO atau perekrutan pekerja migran nonprosedural.
"Segera lapor melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam," tegasnya.























