VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil permohonan praperadilan yang diajukan kubu tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po tidak jelas atau kabur. Gugatan tersebut …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co