VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah melakukan deregulasi besar-besaran di sektor perdagangan dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai pengganti, diterbitkan Permendag Nomor …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co