VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengingatkan bahwa praktik penahanan ijazah, apalagi disertai permintaan tebusan, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini disampaikan …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co