JAKARTA,AKUUPDARE.ID – Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan pentinganya pemerintah mengantisipasi kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri, khususnya dari Malaysia.
Alasannya negara tersebut kini sedang dilanda kenaikan kasus Covid-19 yang memaksa pemerintah setempat untuk melakukan lockdown total mulai 1-14 Juni 2021.
“Malaysia sendiri kondisinya sedang tidak kondusif dengan meledaknya kasus covid-19,” kata Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam rapat kordinasi dengan Satgas Covid-19 secara virtual, Senin (31/5).
Baca Juga : Pulang ke Indonesia, PMI Yohana Didampingi UPT BP2MI
Ia mengatakan pemulangan PMI dari Malaysia juga perlu diantisipasi dengan pemetaan debarkasi agar tidak membebani satu bandara kedatangan.
Melangsir dari Tribunnews. Pemetaan informasi dan data sebaran daerah asal PMI menurutnya juga penting agar Pemda dapat mempersiapkan anggaran terkait kepulangan PMI dikarenakan pemulangan PMI kali ini bukan dalam kondisi normal. “Kami sudah berkordinasi dengan KSP dan katanya akan dibantu,” ujar Tatang
Tatang mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima informasi kalau ada tudingan dari Malaysia bahwa meledaknya Covid-19 di negara itu diakibatkan pendatang asing yang tanpa izin, termasuk yang mayoritas dari Indonesia.
Baca Juga : Pulang dari Suriah, Kepala BP2MI Jemput 22 PMI Repatriasi Korban TPPO
Bahkan ada wacana dari otoritas Malaysia untuk memberikan amnesti bagi pendatang asing tanpa dokumen, sehingga dapat dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.
“Ini perlu diantisipasi. Kita memerlukam pengelolaan yang hati-hati. Karena WNI di Malaysia berdasarkan data imigrasi yang kami miliki yang dapat izin kerja itu sebesar 740 ribu, padahal disana ada sekitar 2,9 sampai 3 juta. Berarti ada 2 juta lebih PMI yang tidak memiliki dokumen,” ujarnya.
Tatang mengatakan ini perlu diantisipasi jika ada langkah kebijakan Malaysia yang menganggap kedatangan warga asing ini menjadi persoalan.
Malaysia sendiri punya kebijakan dalam beberapa tahun terakhir yang menurutnya merugikan, baik dari sisi pekerja migran ilegal dan negara asal pekerja migran tersebut. “Mereka tidak mau bergain sharing. Pemulangan deportan ditanggung oleh individu atau negara asal PMI,” ujarnya.
Baca Juga : Berencana Bekerja ke Malaysia secara Nonprosedural, 12 Warga Lombok Timur Diamankan di Bandara Lombok
BP2MI menyatakan total ada 49.682 PMI yang telah habis masa kontrak kerjanya selama bulan April-Mei 2021 diseluruh dunia. Walaupun tidak semuanya akan pulang, menurutnya tetap perlu diantisipasi.
“Berdasarkan pengalaman tahun lalu, memang kepulangan yang biasanya minimal menjadi maksimal karena kondisi ekonomi di berbagai negara tersebut, sehingga mereka tidak diperpanjang kontraknya oleh pengguna,” kata Tatang.
Sekiranya ada 7.300 deportan asal Indonesia yang tercatat di detensi imigrasi Malaysia yang siap di deportasi.
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha mengatakan percepatan kepulangan deportan dari Malaysia diperlukan karena masalah kemanusian. Banyak WNI deportan yang tertahan di detensi keimigrasian ketimbang di penjara.
Karena itu, penting untuk memulangkan para deportan dengan segera, khususnya bagi kelompok rentan, yakni wanita, anak-anak, serta WNI yang sakit. (*)
