Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Dinilai Memudahkan untuk Tangkap Koruptor

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Dinilai Memudahkan untuk Tangkap Koruptor

VOICEINDONESIA,MEDAN – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Mahmul Siregar SH, Mhum, mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia mewujudkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Perjanjian ekstadisi itu diharapkan menguatkan penegakan hukum yang bersifat lintas negara seperti korupsi, pencucian uang, kejahatan narkotika, terorisme dan pendanaan terorisme.

“Ekstradisi antara Indonesia-Singapura ini tentunya memberi manfaat untuk Indonesia, salah satunya adalah apabila terjadi kejahatan transnasional, lintas negara,” kata Mahmul, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).

Mahmul menyampaikan hal itu usai menghadiri Orasi Ilmiah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dalam rangka Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Sumatera Utara. Usai menyampaikan Orasi Ilmiahnya, Yasonna menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan mempersempit ruang pelarian pelaku kejahatan di Indonesia, dan proses ratifikasinya terus dikomunikasikan dengan DPR RI.

Mahmul mengungkapkan, dengan adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, maka aparat penegak hukum di Indonesia dapat lebih mudah menangkap dan membawa pelaku kejahatan di Indonesia yang bersembunyi di Singapura untuk dibawa dan diadili di Indonesia.

“Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini maka kejahatan lintas negara bisa kita proses dengan mudah, artinya para pelaku kejahatan lintas negara seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika dan lain-lain, itu mereka enggak bisa lagi bersembunyi di Singapura dengan adanya perjanjian ekstradisi ini,” ujar Mahmul.

Selanjutnya, kata Mahmul, proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura harus segera dilakukan pemeritah dan DPR RI agar perjanjian ekstradisi yang berlaku surut 18 tahun itu dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

“Perjanjian ekstradisi ini satu langkah yang positif dan maju bagi pemerintah kita untuk penegakan hukum di Indonesia. Selanjutnya adalah ratifikasi agar penegakan hukum secara timbal balik antara Singapura dan Indonesia bisa dilaksanakan,” ungkap Mahmul.**

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO