VOICEINDONESIA,JAKARTA – Sepanjang 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima 188 aduan kasus perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing.
SBMI, Human Rights Working Group (HRWG) dan Greenpeace Indonesia menilai Presiden Republik Indonesia, sebagai kepala negara, punya tanggung jawab untuk menghentikan praktik eksploitasi ini, alih-alih terkesan melakukan pembiaran sehingga turut “berkontribusi” melanggar HAM.
Berdasarkan catatan SBMI, penambahan 188 kasus di tahun 2021 tersebut merupakan jumlah tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun. Ini menjadikan total kasus ABK yang ditangani oleh SBMI sejak 2013 sebanyak 634 kasus. Dari 188 kasus baru tersebut, 98 diantaranya berasal dari Jawa Tengah, 43 dari Jawa Barat, dan selebihnya dari berbagai provinsi lain di Indonesia.
“Upaya advokasi yang dilakukan SBMI terkait kasus-kasus yang dialami ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing, sering kali terkendala oleh adanya tumpang tindih kewenangan dan belum adanya Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan sebagai aturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI,” kata Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno.