VoiceIndonesia.co – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial LS.
WNA asal Italia tersebut dideportasi karena melakukan tindakan asusila di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, di Depansar, Senin, 25 September 2023.
Dilansir dari ANTARA, 26 September 2023, imigrasi mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa deportasi dan nama LS akan dicantumkan dalam daftar panangkalan.
Sesuai dengan pasal 102 ayat 1 Undag-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali diperpanjang paling lama enam bulan.
LS (35Th) akan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur, Kemudian Doha (Qatar) dan terakhir menuju Roma, Italia.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan visa on arrival (Visa kedatangan). Surat izin tersebut berlaku hingga 3 Oktober 2023.