VOICEIndonesia.co, Nunukan – Lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dan satu anak laki-laki kembali ke Indonesia melalui Pos Imigrasi Long Bawan Krayan, Selasa (25/06/2024).
Menurut informasi yang diterima, kelima PMI-NP tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui jalur Long Midang tanpa dokumen keimigrasian yang sah, hanya dengan membawa KTP.
Adapun data kelima orang tersebut adalah DC (32), B (45), N (25), C (27), dan N (39).
Dua PMI atas nama B dan DC serta anaknya D yang berusia 7 tahun masuk ke Indonesia melalui Tawau tanpa dokumen resmi.
Sementara tiga PMI lainnya yang berasal dari Jawa Barat masuk ke Malaysia melalui PLBN Entikong dengan menggunakan paspor. Namun, paspor mereka ditahan oleh majikan saat mereka bekerja di Malaysia.
Baca Juga: Mulai Marak Penempatan Non Prosedural, Benny Rhamdani: Jangan Sampai Negara Kalah dengan Sindikat
Para PMI tersebut mengaku bekerja di Lawas, Malaysia sebagai buruh kelapa sawit dan pembuat jalan. Mereka memilih untuk meninggalkan Malaysia karena perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.
Menurut informasi, kelima PMI dan satu anak tersebut akan kembali ke daerah asal mereka setelah menunggu tiket pesawat dari Krayan menuju Tarakan.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Pos Krayan, Efta Daud, menyatakan, “Kami akan memastikan bahwa para PMI ini mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan selama proses pemulangan ke daerah asal mereka. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait kembalinya 5 orang ini. Perlindungan terhadap WNI, merupakan prioritas kami.”