Imigrasi Bali seret dua WNA asal Rusia ke pengadilan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyeret warga negara asing (WNA) asal Rusia ke pengadilan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sudah dibuang tanpa alasan jelas.

“WNA itu mengaku paspor dibuang sehingga saat kami amankan tidak ada dokumen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar Jumat (02/08/2024).

WNA Rusia bernama Anzella Khoroshkova itu sebelumnya ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali pada 5 Juli 2024 dan kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.

Ia diketahui masuk Indonesia pada akhir 2023 dan selama berada di Bali Anzella melakukan tindakan meresahkan masyarakat Gianyar.

Perempuan dengan potongan rambut pendek itu beberapa kali tidak mau membayar uang makan di sejumlah restoran.

Pemilik restoran dan warga kemudian melaporkan kepada petugas Satpol PP dan setelah ditangkap, Anzella kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.

Pihaknya memperkirakan dia sengaja membuang paspor sebagai modus agar petugas tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia