VOICEIndonesia.co, Jakarta – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati mengatakan bahwa perempuan saat ini masih rentan mengalami diskriminasi hampir di semua bidang.
“Hampir di semua bidang ya,” kata Ratna Susianawati di Jakarta, Senin (12/08/2024).
Dikutip dari ANTARA, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan lewat kebijakan-kebijakan yang diterbitkan.
Contohnya dengan hadirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan beberapa aturan turunannya, serta hadirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi kekuatan dan kemajuan dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.