VOICEIndonesia.co, Tangerang – Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi menjadi pekerja prostitusi ke negara Malaysia berinisial IS dijadwalkan pada hari Senin (7/10) diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelumnya, tersangka berinisial IS beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Fattah pada hari Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatsatreskrim) Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Sabtu, tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua wanita yang berinisial SM sebagai PMI ilegal dan IS berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penyalur tenaga kerja.