VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) sangat mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang cepat merespon laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditengarai menjadi korban praktek penjeratan utang oleh salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) inisial PT KSS.
Kuasa hukum korban Amri Piliang mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi kasus yang diduga juga masuk pada upaya TPPO tersebut.
Baca Juga : Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
“Praktek penjeratan utang dengan iming-iming gaji yang menggiurkan dan dijanjikan kontrak kerja selama 3 tahun,namun baru beberapa bulan saja mereka di PHK sepihak dan dipulangkan ke Indonesia,dan telah mengakibatkan para korban tereksploitasi dan dipaksa membayar utang setiap bulannya sebesar NT$ 8.862 selama 7 hingga 8 bulan dengan jaminan dokumen PMI dan ada yang diminta surat Tanah / sertifikat bila tidak dapat melunasinya,” jelas Amri Piliang (20/1/2025).
Amri juga mempertanyakan pembayaran puluhan juta Rupiah yang dibebankan kepada korban saat hendak berangakat ke negara penempatan.
Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tunda CPMI Non Prosedural ke Malaysia
“Ada permintaan setiap CPMI diharuskan membayar 65 jutaan hingga 75 jutaan melalui kantor cabang pt terkait, apakah diperbolehkan,” tambah Amri.
Ia berharapa aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengungkap kasus tersebut sehingga tidak terulang dan ada korban lain yang bernasib sama.
Baca Juga : Menteri P2MI harap MoU peningkatan kualitas pekerja segera diterapkan
“Mari kita ikuti perkembangan kasus ini selanjutnya, semoga pihak Mabes Polri segera dapat mengungkap skandal kasus ini menjadi terang-benderang dan para korban dikembalikan hak-haknya serta diharapkan kedepan tidak ada lagi korban-korban berikutnya dan penempatan PMI ke Taiwan tidak lagi menjadi Darurat Penjeratan Utang,” pungkas Amri