Komisi IX Dukung Rencana KP2MI Buka Moratorium dengan Arab Saudi

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Hal itu disetujui semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: CPMI Ilegal di Tiga Negara ASEAN Naik 27 Kali Lipat

“Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) segera mengupayakan adanya memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Pimpinan Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Komisi IX DPR RI juga mendorong KemenP2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G-to-G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi,” kata Charles Honoris.

Baca Juga: Kenaikan Harga Kedelai Impor Memukul Pengrajin Tahu dan Tempe di Jember

Kemudian, Komisi IX DPR juga mendorong KemenP2MI untuk memperbaiki tata kelola pelindungan pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum di negara penempatan.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengoptimalkan tata kelola perlindungan PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja dan setelah bekerja serta memberikan bantuam hukum bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum,” kata Charles Honoris.

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong KemenP2MI untuk memperkuat pencegahan terhadap CPMI yang berangkat secara non prosedural atau ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan K/L terkait untuk memperkuat pencegahan terhadap PMI non prosedural dan PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Charles Honoris.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO