Lindungi anak diruang digital, Komdigi: Bentuk Aturan Baru

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaik bahwa perlindungan anak di ruang digital diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan pada Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto

Aturan baru tersebut yaitu PP nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. 

Hal itu diungkapkan Meutya dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, pada Kamis (8/7).

Baca Juga: Jamin Kualitas Layanan Telekomunikasi, Komdigi-Operator Seluler Buka Posko

“Dari PP ini kita harapkan intervensi atau penekanan terhadap kejahatan seperti judi Online,” tutur Menkomdigi. 

Meutya berharap dengan hadirnya peraturan tersebut, anak-anak mendapat pendampingan yang tepat saat mengakses platform digital. Sehingga dapat menghasilkan konten sesui usia penggunanya. 

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa dasar hukum itu penting sebagai upaya pengejaran terhadap para pelaku kejahatan siber sehingga dapat memberikan efek jera setelah ditegakkan.

“Kita punya undang-undang PDP (Pelindungan Data Pribadi), kemudian dasar hukum kita juga ada undang-undang ITE yang sudah cukup kuat jadi ini juga tanpa perlu direvisi lagi memang sudah menjelaskan mengenai sanksi hukum terhadap judi online, dan juga kejahatan-kejahatan di ranah digital,” katanya. 

Baca Juga: Menkomdigi Tegaskan Kewajiban Platform Perketat Perlindungan Anak

Tak hanya itu, Meutya juga secara tegas berencana menegakkan kembali pelaksanaan Peraturan Menteri terkait kepemilikan kartu SIM prabayar. 

Menurutnya, dengan menerapkan hal itu diharapkan dapat mengurangi penipuan digital termasuk judi online dari nomor sekali pakai. 

Meutya meminta kepada Operator Seluler untuk melakukan pendataan ulang agar memastikan bahwa satu identitas NIK hanya dapat digunakan tiga kartu SIM per operator. 

“Sekarang ada 1 NIK bisa sampai ratusan. Nah ini kita juga telusuri menjadi salah satu sumber kejahatan karena kalau di situs-situs judi online kita lihat banyak sekali nomor-nomor WA (WhatsApp) yang kita yakini itu hasil dari pencurian data pribadi,” pungkasnya.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO