Kemenperin Perketat Kawasan Berikat

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Kemenperin: 198 Perusahaan Proses Bangun Pabrik, Serap 24 Ribu Pekerja

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mendorong pengawasan ketat terhadap pusat logistik berikat (PLB) dan kawasan berikat (KB). Febri menegaskan langkah ini melindungi industri lokal dari serbuan produk impor murah.

“Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal dari negara over production, dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada di gudang-gudang PLB,” ujar Febri di Jakarta, Rabu.

Banyak barang impor melalui PLB tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya. Importir sering menyalahgunakan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak impor yang seharusnya berlaku selama barang tidak masuk pasar domestik.

Baca Juga: RI-Kamboja Perkuat Kerja Sama Tangani TPPO dan Kejahatan Siber

Kemenperin gencar memperjuangkan pengawasan ketat di kawasan berikat.

“Selama ini barang yang keluar dari Kawasan Berikat yang seharusnya untuk tujuan pasar ekspor, tetapi ternyata juga masuk ke pasar domestik. Hal ini tidak adil bagi industri yang berada di luar kawasan berikat,” tegas Febri.

Febri menyoroti persaingan tidak sehat dalam industri nasional.

“Sudah mendapat bea masuk impor bahan baku nol persen, mereka malah dibolehkan menjual produknya di pasar domestik. Tentu produk industri di luar Kawasan Berikat kalah bersaing dengan produk tersebut,” katanya.

Baca Juga: BPJS Wujudkan UHC di Desa melalui Program PESIAR

Komisi VII DPR RI mendukung kebijakan ini saat rapat dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 29 April 2025. DPR mendesak pemerintah mengembalikan fungsi kawasan berikat sesuai tujuan awalnya untuk ekspor.

Kemenperin kini memperkuat perlindungan industri dalam negeri dengan mendorong penerapan SNI wajib, meningkatkan pengawasan impor, dan memperkuat tingkat komponen dalam negeri pada sektor strategis.

“Permintaan dan penyerapan produk industri di pasar domestik sangat besar, mencapai sekitar 80 persen dari total produk manufaktur. Sisanya, 20 persen diserap oleh pasar ekspor. Ini menjadi potensi yang harus terus dijaga agar tetap dinikmati oleh industri nasional, bukan produk jadi impor,” jelas Febri.

Kemenperin juga mengusulkan pemindahan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia untuk meratakan pembangunan dan mengawasi arus barang secara efektif.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO