MK Tolak Gugatan Syarif-Surian, Devi-Inayah Siap Dilantik

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Gugatan itu diajukan pertahanan Bupati Muratara H Syarif Hidayat yang berpasangan dengan H Surian Sopian dan keduanya merupakan pasangan dengan nomor urut 3.

Dilansir dari Silamparionline, “Bahwa terhadap dalil permohonan di atas, setelah mendengar secara seksama jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, KPU, Bawaslu, serta memeriksa bukti yang dijatuhkan oleh para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata majelis hakim MK Siswanto dalam persidangan, Rabu (17/02) Sekitar Pukul 16.20 WIB.

Diteruskan hakim, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut, Berdasarkan pertimbangan hukum di atas mahkamah mempertimbangkan dan mendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.

Menimbang berdasarkan semua pertimbangan hukum tersebut di atas, mahkamah berpendapat pada permohonan aquo tersebut, tidak mendapat alasan dan menyimpang ketentuan dalam pasal 158 ayat 2.

Kemudian, berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Walikota dan Bupati, oleh karena itu tidak relevansi yang meluruskan permohonan aquo persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

“Selanjutnya mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon,” terangnya.

Baca Juga : Pamit Akhiri Masa Jabatan, Ini Pesan Wabup untuk Masyarakat Muratara

Selain itu, bahwa perolehan suara pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait dalam hal ini pasangan H Devi Suhartoni dan H Inayatullah adalah pasangan memperoleh suara terbanyak yakni 49.109 suara. Sehingga ada perbedaan perolehan suara pemohon dan pihak terkait adalah 49.109 suara dikurang 40.126 suara, sama dengan 8.983 suara, sama dengan 7,94 persen atau lebih dari 2.262 suara.

Lanjut Hakim, Menimbang berdasarkan keputusan di atas mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Muratara 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan sebagai mana yang dimaksud.

“Ketentuan pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 158 ayat 2 nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.

Berkenaan dengan kedudukan hukum, andaipun ketentuan pasal disimpangkan, bahwa dalil-dalil pokok permohonan termohon tidak beralasan menurut hukum.

Menimbang, oleh karena eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kedudukan pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan.

Baca Juga : Sidang MKP Kasus DPC PPP Mengalami Kendala

Menimbang dalam hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan aquo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena menurut mahkamah tidak ada relevansi dan oleh karenanya, dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan.

“Eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo, permohonan termohon diajukan masih dalam tenggang waktu,” terang majelis.

Serta Eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, termohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo.

Andaipun kata Siswanto, pemohon memiliki kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu eksepsi lain dari pemohon dan pihak terkait dan pokok permohonan serta selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi dan seterusnya.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan termohon tidak dapat diterima,” tutup hakim.(*)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO