VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa disalurkan mulai besok Kamis (5/6/2025), sesuai target pemerintah.
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Menaker ditemui di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Menaker: Jangan Hanya Fokus pada PHK, Serapan Tenaga Kerja Juga Meningkat
Menaker menjelaskan bahwa pemberian BSU kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta, berada dalam koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” jelasnya.
Baca Juga: Menaker Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Kompetensi di Job Fair 2025
Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan data yang harus disaring terlebih dahulu sesuai kriteria yang diminta.
“Diharapkan dari Menko Perekonomian itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujarnya menambahkan.
Penyaluran BSU sendiri telah diatur melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025 yang baru disahkan. Pekerja yang berhak menerima BSU harus memenuhi syarat sebagai WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Yassierli menyatakan BSU diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Ekonomi, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” ujar Menaker.