VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pencekalan tersebut mulai berlaku sejak 27 Juni 2025 lalu. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses penyidikan perkara yang melibatkan anggaran sebesar Rp2,1 triliun.
“Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BRI terkait Dugaan Korupsi EDC, Ini Barang Bukti Yang Disita
Ia mengatakan, pencekalan itu dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif tanpa hambatan. Langkah ini mencegah kemungkinan hilangnya saksi atau tersangka kunci selama proses hukum berlangsung.
Adapun identitas 13 orang yang dicegah ke luar negeri masih dirahasiakan. Budi mengaku lembaga antikorupsi belum dapat mengungkap nama-nama mereka kepada publik.
Baca Juga: KPK Buru Eks Pejabat Bank Pemerintah dalam Kasus Korupsi Mesin EDC
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BRI yang terletak di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Juni 2025 lalu. Penyidikan baru kasus ini diumumkan pada tanggal yang sama. Mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto telah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama dengan penggeledahan.