VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah disalurkan kepada 8,3 juta pekerja/buruh. Angka ini baru mencapai separuh dari total target penerima sebanyak 17,3 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan sebagian besar BSU yang belum tersalurkan merupakan bagian dari kuota penyaluran melalui PT Pos Indonesia (Persero).
“Yang belum sebagian besar dari PT Pos, dan memang membutuhkan waktu. Total yang sudah kita salurkan sebanyak 8,3 juta orang,” ujar Yassierli usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Selain PT Pos, sebagian kecil BSU juga belum tersalurkan oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kemnaker menargetkan proses distribusi, khususnya oleh PT Pos, rampung dalam pekan ini.
Yassierli menjelaskan, kendala utama penyaluran BSU terletak pada proses verifikasi dan validasi data rekening penerima. Data awal bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, namun tetap harus melalui pemeriksaan berlapis sebelum dana ditransfer.
“Walaupun datanya ada, kami harus pastikan nomor rekening benar. Dicek ulang ke bank, baru dibuatkan surat perintah pembayaran. Proses ini memakan waktu,” ujarnya.
BSU diberikan satu kali sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli 2025. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP.
BSU juga tidak diberikan kepada ASN, anggota TNI/Polri, serta penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Meski belum bisa memastikan kapan penyaluran tuntas sepenuhnya, Yassierli menegaskan proses distribusi masih berlangsung.