VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Stok beras di pasar dipastikan kembali terkendali setelah sebelumnya mengalami kelangkaan dan lonjakan harga akibat penegakan hukum terhadap beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan pasokan beras kini kembali normal.
“Kemarin sempat langka, tapi sudah ditekan. Sekarang sudah terisi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sebagai langkah pengamanan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di seluruh daerah untuk memeriksa stok beras di gudang-gudang milik pelaku usaha, produsen, dan distributor.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengirimkan Komoditas Pangan Ilegal di Pelabuhan Semayang
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1./2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Kapolri menegaskan agar stok beras segera disalurkan ke pasar tradisional maupun ritel modern paling lambat dua hari setelah surat tersebut diterbitkan.
Kapolri juga menekankan, jika batas waktu penyaluran terlewati dan ditemukan praktik penimbunan.
Maka aparat wajib melakukan penegakan hukum sesuai Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.
Baca Juga: Karding: Arahan Presiden Sejalan dengan Komitmen KP2MI Lindungi Pekerja Migran
Selain itu, Kapolri memerintahkan agar perkembangan di lapangan dilaporkan langsung kepada Kasatgas Pangan Polri.
Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan distribusi beras berjalan lancar, menjaga kestabilan harga, serta menjamin kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi.