VOICEINDONESIA.CO, Tokyo – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani mengungkapkan, skema magang bagi pekerja migran di Jepang akan mengalami perubahan signifikan.
Mulai April 2027, kata dia, program tersebut akan dialihkan menjadi Employment for Skills Development Program (ESDP).
Christina menjelaskan, selama ini skema magang tidak berada dalam pengaturan Kementerian P2MI.
Namun dengan adanya Memorandum of Cooperation (MoC) yang baru, Kementerian P2MI akan turut serta dalam penyusunan aturan dan mekanisme pelaksanaannya.
Baca Juga: Begini Upaya Pemerintah Perluas Penempatan PMI di Jepang
“Skema magang memang selama ini tidak diatur di Kementerian P2MI, tetapi nantinya akan kami tangani bersama-sama melalui MoC yang sedang disiapkan. Perubahan skema menjadi ESDP ini diharapkan memberi perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Christina dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis (21/8/2025)
Ia mengatakan, Kementerian Kehakiman Jepang atau Ministry of Justice Japan mengajak Kementerian P2MI bersama-sama mengembangkan sistem yang kondusif untuk penerapan ESDP.
“Nantinya, kedua negara akan berbagi informasi dan membentuk mekanisme agar lembaga pengirim maupun penerima pekerja migran benar-benar berjalan sesuai prosedur,” jelas politisi Golkar itu.
Ia melanjutkan, pembicaraan mengenai MoC ini sudah mulai berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pembentukan tim khusus.
Baca Juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, KPK Tekankan Pendidikan Nilai Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Tidak hanya itu, Kementerian P2MI akan memastikan seluruh aspek penting, termasuk perlindungan hak pekerja migran Indonesia, dapat terakomodasi dalam kesepakatan tersebut.
Selain soal regulasi, pemerintah Jepang juga menekankan pentingnya pemahaman pekerja migran Indonesia terhadap budaya dan kebiasaan masyarakat Jepang. Hal ini dinilai sebagai bagian dari kenyamanan bekerja dan hidup di Jepang.
“Mitra kami di Jepang menilai pekerja migran Indonesia selama ini nyaman bekerja di sana. Karena itu, penting bagi PMI untuk juga memahami budaya Jepang agar hubungan kerja berjalan harmonis,” jelas Wamen P2MI.
Kementerian Kehakiman Jepang, tambah dia juga tengah menyiapkan sistem pelaporan yang memungkinkan pekerja migran Indonesia di Jepang melaporkan langsung apabila ada hak-hak mereka yang dilanggar.
“Sistem ini diharapkan memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan rasa aman pekerja migran Indonesia di Jepang,” tambah Christina Aryani.