VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dewan Pengawas KPK melakukan penyempurnaan Peraturan Dewas (Perdewas) sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan sistem pengawasan internal. Progres penyempurnaan regulasi ini telah mencapai 60 persen dalam semester pertama 2025.
Anggota Dewas KPK, Chisca Mirawati menjelaskan bahwa penyempurnaan Perdewas merupakan keberlanjutan dari periode sebelumnya.
“Kami ingin memastikan aturan Dewas lebih adaptif dan memperkuat fungsi pengawasan di KPK,” kata Chisca dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Dewas KPK: Integritas Jadi Kompas Utama Pemberantasan Korupsi
Penyempurnaan regulasi internal ini dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi sistem kepegawaian ASN dan core value BerAKHLAK. Koordinasi intensif dengan Biro Hukum KPK memastikan setiap perubahan aturan sejalan dengan kebutuhan operasional lembaga.
Dewas secara intensif melakukan evaluasi terhadap setiap unit kerja sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang komprehensif. Evaluasi ini mencakup tindak lanjut penanganan perkara, pengembangan teknologi informasi, hingga efektivitas Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
“Kami memantau sinergi serta hubungan berkelanjutan penanganan perkara terhadap kejaksaan maupun kepolisian,” ujar Anggota Dewas Benny Jozua Mamoto. Pengawasan juga diarahkan pada pelaksanaan Mutual Legal Assistance (MLA) pada Direktorat PJKAKI.
Baca Juga: Datangi KPK, Lisa Mariana Serahkan Berkas Terkait Kasus Bank BJB
Dewas memastikan setiap penanganan perkara lintas negara berjalan optimal melalui koordinasi yang ketat.
“Begitu pula dengan pelaksanaan MLA pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi, agar memastikan setiap penanganan perkara lintas negara berjalan baik,” tandas Benny.
Di sisi lain, Ketua Dewas KPK, Gusrizal menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan menjadi kunci menjaga marwah lembaga. Penyempurnaan regulasi internal diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
“Etika sebagai simpul sinergi akan terus kami jaga melalui sistem pengawasan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” pungkas Gusrizal dalam paparannya tentang capaian semester pertama 2025.