VOICEINDONESIA.CO, Kendari – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat sinergitas pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (24/9/2025).
Kegiatan ini diikuti 75 peserta dengan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Wakil Gubernur Sultra, Hugua.
Dalam sambutannya, Hugua menegaskan pentingnya pencegahan sejak dari tingkat desa.
Baca Juga: Polri Rotasi Pejabat Tinggi
“Pencegahan harus dimulai dari kampung halaman. Kalau sudah berada di luar negeri, akan lebih sulit. Anak-anak yang memiliki keterampilan, perilaku baik, dan karakter ketimuran bisa menjadi teladan untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Direktur Layanan Mediasi dan Advokasi BP3MI, Mangiring Hasoloan Sinaga, menambahkan Sultra memiliki potensi besar penempatan pekerja di sektor kelautan, khususnya sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
“Peluang ini perlu dimanfaatkan bagi Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Tenggara,” katanya.
Baca Juga: PMI Eks UK Tak Bisa Berangkat Meski Dokumen Lengkap, Kok Bisa?
Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya rapat lanjutan bersama Wakil Gubernur dan wali kota se-Sultra, serta usulan keputusan bersama lintas kementerian mengenai penggunaan dana desa untuk pencegahan PMI non-prosedural dan TPPO.
Selain itu, forum merekomendasikan pembentukan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes) untuk memperkuat pelindungan PMI. Serta sosialisasi masif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Rapat ini turut dihadiri perwakilan Polda Sultra, Dinas Transmigrasi, Kanwil Kemenkumham, dan Dinas BPMD Provinsi Sulawesi Tenggara.