VOICEINDONESIA.CO, Banten – Kementerian Ketenagakerjaan membongkar praktik pelanggaran ketenagakerjaan besar-besaran di sebuah perusahaan di Provinsi Banten. Sebanyak 583 tenaga kerja asing ditemukan bekerja tanpa mengantongi izin resmi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan ini terungkap setelah tim Kemnaker menindaklanjuti aduan yang masuk melalui kanal lapor Menaker.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengungkapkan ratusan TKA tersebut dipekerjakan secara ilegal oleh perusahaan yang tidak disebutkan namanya. Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP nomor 34 tahun 2021 menjelaskan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan RPTKA,” ujar Yassierli, Kamis (21/11/2025).
Baca Juga: Lepas Ribuan Peserta Magang ke Jepang, Menaker Ingatkan Soal Nilai Ini
Tim pengawas Kemnaker langsung mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan nota pemeriksaan kepada perusahaan tersebut. Perusahaan dipaksa mengeluarkan seluruh TKA dari tempat kerja hingga izin resmi dikantongi. Selain itu, perusahaan dijatuhi denda sebesar Rp88 juta yang sudah disetor ke kas negara sebagai sanksi atas pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Yassierli menyebutkan dalam empat bulan terakhir, Kemnaker telah menerima 18 laporan terkait TKA ilegal dengan total denda yang terkumpul mencapai lebih dari Rp7 miliar. Adanya kanal lapor Menaker dinilai efektif meningkatkan pengawasan terhadap norma ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan.
Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi
“Ada target dan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” tegasnya.
Menaker memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan terus dilakukan. Pengawasan ketat ini bertujuan melindungi hak pekerja lokal sekaligus memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku. Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan melalui kanal yang telah disediakan.
