VOICEINDONESIA.CO, Kuala Lumpur – Kasus penyekapan dan eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, SN (47), yang dipaksa bekerja tanpa upah selama 21 tahun di Malaysia memaksa Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia turun tangan. Pemerintah segera mengirim Nota Diplomatik ke otoritas Malaysia menuntut penanganan serius atas kasus kemanusiaan ini.
Menteri P2MI Mukhtarudin memastikan kasus SN yang bekerja dengan jam kerja berlebihan, tidak digaji, dan tidak mendapat istirahat layak ini akan ditangani secara menyeluruh. Kementerian tidak akan membiarkan warga negaranya diperlakukan secara tidak manusiawi di luar negeri.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada PMI dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri,” tegas Mukhtarudin, Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga: Lemahnya Koordinaasi Antar Lembaga Jadi Biang Kerok TPPO
Kementerian P2MI bersama KBRI Kuala Lumpur telah mengambil langkah cepat dengan mengirim Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia. Selain itu, SN juga mendapat bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban.
SN juga diberikan pendampingan langsung termasuk fasilitas komunikasi dengan keluarga yang selama 21 tahun terputus total, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk kebutuhan proses hukum dan kesehatan. Kementerian P2MI menegaskan akan memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya secara penuh.
Baca Juga: Kasus PMI Ilegal di NTB Masih Tinggi, Pengawasan Harus Diperketat
Duta Besar RI untuk Malaysia Indera Hermono mengungkap kasus ini terungkap setelah anak majikan melaporkan orangtuanya sendiri ke polisi Malaysia. Anak tersebut tidak tega melihat SN yang telah mengasuhnya sejak usia 3 tahun terus menderita akibat penyiksaan.
“Ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap pembantunya ini sudah diluar batas sehingga seorang anak melaporkan orang tua sendiri,” ungkap Hermono, Kamis (20/11/2025).
Namun penanganan hukum oleh otoritas Malaysia dinilai belum optimal. Majikan SN hanya dikenai sanksi tahanan rumah dengan jaminan 20 ribu ringgit atau sekitar Rp 80 juta. KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan polisi Malaysia yang saat ini sedang menyusun berkas penyidikan agar proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan PMI. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
