VOICEINDONESIA.CO, NTT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga dijalankan dua perempuan berinisial MAB dan LH.
Keduanya dituding merekrut dan menyalurkan seorang perempuan berinisial EFT untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Batam melalui jalur nonprosedural.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 27 September 2025.
Baca Juga: Polisi Dalami Modus Rekrutmen Remaja Bandung yang Diduga Jadi Korban TPPO
Setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT,” ungkap Dirreskrimum, dikutip dari Humas Polri, Senin (24/11/2025).
Selama bekerja di Batam, korban disebut mengalami kondisi kerja yang tidak manusiawi: gaji tidak dibayar, menjadi korban kekerasan fisik, serta kehilangan akses komunikasi setelah telepon genggam dan KTP-nya disita.
Korban akhirnya dapat meminta bantuan saudaranya dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025.
Baca Juga: Iming-Iming Gaji Tinggi, WNI Justru Disekap di Kompleks Penipuan Kamboja
Patar Silalahi menegaskan kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, tersangka MAB sudah ditahan, sedangkan tersangka LH dibantarkan karena alasan kesehatan, namun proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menjalankan program “NTT Zero TPPO”, yang mengutamakan pencegahan, penindakan, dan penyelamatan korban.
“Program NTT Zero TPPO mendorong seluruh jajaran untuk terus memperkuat edukasi masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja tanpa kejelasan. Polda NTT mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui indikasi TPPO di lingkungan masing-masing,” kata Kabidhumas.
Polda NTT kembali mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang.
