Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Obral Janji Ala Pemerintah, Ancam Cabut Ijin Tambang Jika Terbukti Perparah Bencana

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah kembali mengobtal janji untuk menindak Izin usaha pertambangan yang merugikan masyarakat. Termasuk yang memberikan dampak terhadap bencana banjir yang terjadi di Kecamatan Palembayan, Agam, Sumatra Barat.

Evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan segera dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menyasar perusahaan tambang yang beroperasi di luar koridor aturan dan menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.

“Saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (3/12/2025).

Baca Juga: 3 Bupati di Aceh Angkat Tangan Atasi Banjir, Apa Tanggapan Mendagri?

Operasi pertambangan yang tidak sesuai standar dan merugikan masyarakat menjadi prioritas utama penindakan. Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen memberantas jaringan pertambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat.

“Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Ini Penyebab Utama Banjir Bandang Dan Longsor di Aceh dan Sumatera

Instruksi Presiden tentang penindakan tambang ilegal menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum memberantas praktik pertambangan ilegal. Instruksi ini memberikan kewenangan penuh kepada pemangku kepentingan untuk menindak pelaku dari hulu hingga hilir tanpa keraguan demi menjaga kelestarian sumber daya alam.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali 3,31 juta hektare kawasan hutan dari cengkeraman tambang ilegal. Sebanyak 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada instansi terkait, termasuk 833.413 hektare untuk pengelolaan produktif PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Kawasan hutan seluas 2,39 juta hektare masih dalam tahap administrasi dan akan segera diserahkan. Target penertiban mencapai 4,2 juta hektare tambang ilegal dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga agar manfaatnya kembali dirasakan masyarakat dan negara.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO