Mentan Pecat Jajarannya Gara-gara Mafia Anggaran
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Amran menjelaskan sektor pertanian memiliki anggaran besar sehingga berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu. Pengumuman kasus ini menjadi peringatan keras bagi mafia anggaran yang gentayangan di sektor pertanian.
"Baru kami keluarkan pemecatannya. Ini supaya seluruh masyarakat yang ada hubungannya dengan pertanian waspada berhati-hati terhadap mafia yang gentayangan di mana-mana," ujar Amran di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Amran menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik korupsi maupun permainan anggaran di lingkungan Kementerian Pertanian sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemecatan ini merupakan bagian langkah bersih-bersih internal dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran negara secara tegas.
"Kami baru tanda tangan pemecatannya, tanggal 7 Mei 2026 kami berhentikan, inisialnya C, sekarang DPO," katanya.
Menurut Amran, penyalahgunaan anggaran negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kementerian Pertanian berharap aparat penegak hukum segera menangkap ASN berinisial C agar dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Amran mengaku keputusan memecat pegawai internal bukan hal mudah namun langkah tersebut tetap harus diambil demi menjaga integritas institusi. Amran ingin membersihkan seluruh praktik permainan anggaran di sektor pertanian karena dana pemerintah berasal dari rakyat.
"Kita benar saja masih difitnah apalagi kalau kita tidak benar. Aku tuh kadang merasa sedih juga kalau saya pecat orang, tapi kita lakukan," tegasnya.
Amran hanya memastikan yang bersangkutan merupakan staf internal Kementerian Pertanian tanpa menjelaskan detail unit kerja. Pengungkapan lebih detail akan disampaikan setelah ASN berinisial C berhasil ditangkap sehingga proses hukum dapat berjalan terbuka.
"Mudah-mudahan ditangkap dan menunjuk lagi siapa temannya di pertanian dan di luar. Itu harus kita bersihkan. Ini uang rakyat kita pertanggungjawabkan," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.





























