Dua PRT Korban Kekerasan Justru Dituduh Pencemaran Nama Baik
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta โ Setelah melaporkan dugaan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh majikannya yang merupakan mantan istri seorang pesohor tanah air, kedua korban justru dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Merespons fenomena saling lapor tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Rieke menilai, upaya pelaporan balik oleh pihak majikan menjadi bukti adanya tekanan mental yang sengaja digulirkan untuk mengintimidasi korban yang posisinya lebih rentan.
"Tindakan kekerasan seperti pemukulan, apa pun penyebabnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan restorative justice. Ada trauma psikologis yang dialami," kata Rieke saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Guna mengantisipasi ancaman kriminalisasi balik serta menjamin keselamatan fisik maupun psikis korban selama proses hukum berjalan, Rieke mendampingi H dan N mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diambil agar korban mendapatkan status perlindungan hukum yang layak sebagai saksi korban.
Kasus yang melibatkan relasi kuasa pincang antara majikan dan pekerja domestik ini juga memicu reaksi cepat dari parlemen.
Komisi III DPR RI yang membidangi sektor penegakan hukum langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin siang, dengan memanggil LPSK, korban, serta tim kuasa hukumnya.
Rieke menambahkan, PRT sering kali berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan hukum, terutama saat berkonflik dengan pemberi kerja yang memiliki status sosial tinggi.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk jeli melihat duduk perkara dan memastikan hak atas rasa aman serta martabat para pekerja rumah tangga ini tetap dilindungi tanpa ada intervensi penyalahgunaan kekuasaan. (af)
Pilihan Redaksi
Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan terobosan pelayanan publik terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa peluncuran SIM Digital ditujukan guna memotong jalur birokrasi konvensional serta mempermudah proses pelayanan dok
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
โ ๏ธ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.









