VOICE Indonesia
Hukum

Dua PRT Korban Kekerasan Justru Dituduh Pencemaran Nama Baik

Afifah - VOICEIndonesia.co18 Mei 2026 pukul 17.11 WIB
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta โ€“ Setelah melaporkan dugaan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh majikannya yang merupakan mantan istri seorang pesohor tanah air, kedua korban justru dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Merespons fenomena saling lapor tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Iklan

Rieke menilai, upaya pelaporan balik oleh pihak majikan menjadi bukti adanya tekanan mental yang sengaja digulirkan untuk mengintimidasi korban yang posisinya lebih rentan.

"Tindakan kekerasan seperti pemukulan, apa pun penyebabnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan restorative justice. Ada trauma psikologis yang dialami," kata Rieke saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Guna mengantisipasi ancaman kriminalisasi balik serta menjamin keselamatan fisik maupun psikis korban selama proses hukum berjalan, Rieke mendampingi H dan N mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini diambil agar korban mendapatkan status perlindungan hukum yang layak sebagai saksi korban.

Kasus yang melibatkan relasi kuasa pincang antara majikan dan pekerja domestik ini juga memicu reaksi cepat dari parlemen.

Komisi III DPR RI yang membidangi sektor penegakan hukum langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin siang, dengan memanggil LPSK, korban, serta tim kuasa hukumnya.

Rieke menambahkan, PRT sering kali berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan hukum, terutama saat berkonflik dengan pemberi kerja yang memiliki status sosial tinggi.

Iklan

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk jeli melihat duduk perkara dan memastikan hak atas rasa aman serta martabat para pekerja rumah tangga ini tetap dilindungi tanpa ada intervensi penyalahgunaan kekuasaan. (af)

Pilihan Redaksi

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu FisikNasional

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik

Afifahยท22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Hukum

โš ๏ธ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Hukum

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia โ€” ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->