Iran Sodorkan 14 Poin Syarat Perdamaian ke Amerika
VOICEINDONESIA.CO, Teheran – Kantor berita semiresmi Iran Tasnim pada Senin (18/5/2026) melaporkan informasi tersebut mengutip pernyataan narasumber yang dekat dengan tim negosiasi Iran. Rencana perdamaian ini dikirim melalui jalur diplomasi Pakistan yang telah memainkan peran penting sebagai mediator konflik.
Menteri Luar Negeri Iran Seyed Abbas Araghchi dan Menteri Dalam Negeri Pakistan Mohsin Naqvi telah bertukar pandangan mengenai upaya yang sedang berlangsung untuk mengakhiri perang. Dalam sebuah pertemuan di Teheran pada Senin, kedua pihak juga membahas situasi keamanan terkini di kawasan tersebut dan kerja sama bilateral.
Araghchi memuji jasa baik Pakistan dalam mendorong diplomasi dan mencegah eskalasi ketegangan. Dia menyebut perilaku AS yang kontradiktif dan maksimalis serta kegagalan AS dalam menepati janjinya sebagai hambatan utama bagi upaya diplomasi.
"Perilaku AS yang kontradiktif dan maksimalis serta kegagalan AS dalam menepati janjinya sebagai hambatan utama bagi upaya diplomasi," ujar Araghchi dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran pada Selasa (19/5/2026).
Naqvi menyampaikan telah menggelar pembicaraan yang konstruktif dan bermanfaat dengan para pejabat Iran termasuk Ketua Parlemen Iran Mohammad Baqer Qalibaf dan Menteri Dalam Negeri Iran Eskandar Momeni. Kunjungan selama dua hari ke Teheran ini menunjukkan tekad kuat pemerintah Pakistan untuk terus mendorong hubungan dengan Iran.
Iran, AS, dan Israel menyepakati gencatan senjata pada 8 April yang disusul dengan perundingan damai tak langsung antara Teheran dan Washington di Islamabad pada 11 dan 12 April. Namun perundingan tersebut gagal menghasilkan kesepakatan.
Dalam beberapa pekan terakhir kedua pihak dilaporkan saling bertukar beberapa rencana usulan yang menguraikan persyaratan untuk mengakhiri konflik melalui Pakistan. Pakistan terus memainkan peran strategis sebagai jembatan diplomasi antara Iran dan AS dalam upaya penyelesaian konflik secara damai.
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.






























