VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Ternyata Anak Eks PMI Bisa Kesulitan Akses BPJS

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Foto paspor Indonesia, kartu layanan kesehatan bergaya generik berwarna hijau yang terinspirasi Kartu Indonesia Sehat (tanpa identitas, nomor, atau tulisan resmi), serta dokumen kependudukan generik yang tersusun di atas meja
Ilustrasi paspor Indonesia, kartu layanan kesehatan, dan dokumen kependudukan(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ada anak-anak yang tumbuh di wilayah Indonesia namun tidak bisa mengakses layanan kesehatan dasar seperti BPJS Kesehatan, bukan karena miskin, melainkan karena masalah administrasi kependudukan akibat lahir dari perkawinan eks pekerja migran Indonesia dengan warga negara asing. Persoalan ini ditemukan Komisi XIII DPR RI saat kunjungan kerja reses di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Anggota Komisi XIII DPR RI Anwar Sadad menegaskan negara tidak boleh menutup mata terhadap nasib anak-anak yang terjebak dalam limbo hukum ini.

"Jangan sampai mereka terbengkalai. Di sinilah sisi kemanusiaan harus berbicara," tegas Anwar, Rabu (22/7/2026).

Persoalan serupa tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga dialami pekerja migran Indonesia yang membangun keluarga dengan warga negara setempat di Arab Saudi dan Hong Kong. Ketika hendak kembali ke Indonesia, mereka menghadapi berbagai kendala akibat dokumen tidak lengkap atau status keimigrasian yang belum terselesaikan, sehingga sebagian anak berada dalam ketidakpastian status hukum.

Anwar menegaskan hak dasar anak tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan birokratis yang belum terselesaikan.

"Anak-anak ini membutuhkan pembelaan dan perhatian negara. Jangan sampai mereka menjadi korban hanya karena persoalan administrasi," ujarnya.

Persoalan ini sudah beberapa kali dibahas Komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ditjen Imigrasi, namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Komisi XIII mendorong pemerintah mengevaluasi regulasi dan mekanisme administrasi terkait perlindungan WNI di luar negeri agar tersedia solusi yang lebih efektif sekaligus menjamin pemenuhan hak dasar anak.

Ringkasan AI

Anak dari eks pekerja migran Indonesia yang menikah dengan warga negara asing sering kesulitan mengakses BPJS Kesehatan akibat masalah administrasi kependudukan. Komisi XIII DPR RI menegaskan negara harus memberikan perlindungan dan menyelesaikan regulasi agar hak dasar anak tidak terabaikan karena persoalan birokrasi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

BREAKING NEWS: Pengiriman CPMI Ilegal ke Irak DigagalkanPekerja Migran Indonesia

BREAKING NEWS: Pengiriman CPMI Ilegal ke Irak Digagalkan

VOICE Indonesia· 22 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.