VOICE Indonesia
Editorial · Redaksi VOICEINDONESIA.CO

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Bukti nyata dari diplomasi gigih ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2025 di Jakarta. Pada momen krusial tersebut, SPPI sukses memimpin pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement)
Bukti nyata dari diplomasi gigih ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2025 di Jakarta. Pada momen krusial tersebut, SPPI sukses memimpin pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement) dengan tiga asosiasi perikanan perairan(Foto: dok.voiceindonesia.co)

Baru-baru ini, Badan Perikanan Kementerian Pertanian Taiwan (FA-MOA) merilis dokumen "2025 Implementation Progress Report of the Action Plan for Fisheries and Human Rights".

Laporan ini menyoroti berbagai langkah dan pencapaian terkait perbaikan kondisi kerja di sektor perikanan perairan tangkap jauh (distant water fisheries). Bagi Indonesia, laporan ini bukan sekadar rentetan angka birokratis, melainkan potret nyata nasib belasan ribu warga negara kita.

Hingga akhir tahun 2025, armada perikanan Taiwan sangat bergantung pada lebih dari 13.000 pekerja migran asing, dengan Indonesia dan Filipina sebagai negara asal pekerja utama. Dari total 13.087 nelayan migran yang tercatat, mayoritas di antaranya adalah pahlawan devisa kita.

Dalam beberapa tahun terakhir, sorotan dunia internasional terhadap masalah hak asasi manusia (HAM) dan kondisi kerja di industri perikanan Taiwan semakin menguat. Merespons tekanan tersebut, pemerintah Taiwan mengeklaim sejumlah perbaikan kebijakan untuk para nelayan migran.

Hal ini di antaranya mencakup kepastian pembayaran upah penuh secara langsung kepada pekerja tanpa campur tangan agen luar negeri, penambahan waktu istirahat, serta kewajiban asuransi. Laporan tersebut juga mencatat adanya kenaikan nilai santunan kematian (death solatium) bagi pekerja yang meninggal atau hilang saat bertugas, dari NT$ 100 ribu menjadi NT$ 200 ribu. Selain di laut, perbaikan juga dilakukan di darat melalui subsidi penyediaan fasilitas ramah-nelayan, seperti pembangunan Rumah Ibadah bagi pekerja Muslim dan ruang berkumpul umat Kristiani di wilayah pelabuhan.

Namun, semua perbaikan regulasi yang tertera di atas kertas tersebut tidak akan berdampak maksimal jika tidak ada kekuatan riil yang mengawalnya di lapangan. Di sinilah Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) hadir dan membuktikan peran esensialnya. Perubahan struktural di lautan internasional mustahil tercapai tanpa adanya negosiasi ketat dan pengawasan dari serikat pekerja yang mewakili suara para pelaut.

Kiprah vital SPPI diakui secara resmi dalam laporan kemajuan Taiwan tersebut sebagai pendorong kemitraan yang saling menguntungkan. Bukti nyata dari diplomasi gigih ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2025 di Jakarta. Pada momen krusial tersebut, SPPI sukses memimpin pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement) dengan tiga asosiasi perikanan perairan tangkap jauh Taiwan.

Kesepakatan yang berfokus pada "Mempromosikan Kondisi Kerja yang Layak bagi Awak Kapal dan Pengembangan Industri yang Berkelanjutan" ini menjadi tonggak sejarah yang wajib diapresiasi.

Melalui pembaruan perjanjian ini, SPPI sukses mengamankan dan memperkuat sejumlah instrumen perlindungan vital bagi pelaut kita. Aspek-aspek tersebut secara tegas mencakup: kepastian praktik kerja yang adil (fair employment), transparansi biaya perekrutan (transparent recruitment fees), jaminan pemeriksaan kesehatan, hingga kejelasan pelatihan sebelum keberangkatan (pre-departure training).

Intervensi SPPI menuntut transparansi biaya perekrutan sangatlah fundamental, mengingat praktik pemotongan upah yang gelap oleh agen perekrut sering kali menjadi jerat utang yang mengeksploitasi nelayan migran selama bertahun-tahun.

Di samping itu, SPPI juga dituntut terus proaktif menjembatani penyelesaian keluhan pekerja. Laporan mencatat masih tingginya pengaduan yang diterima otoritas terkait masalah penyelesaian upah pasca-kepulangan, tiket pesawat, hingga klaim asuransi medis.

SPPI harus terus bersinergi dengan saluran pengaduan resmi seperti Hotline 1955 serta memastikan setiap awak kapal mendapat hak komunikasi seperti akses Wi-Fi gratis guna melaporkan eksploitasi sejak dini.

Rilis Laporan Kemajuan 2025 ini memberikan optimisme, namun garis akhir perjuangan belum dicapai. Hak asasi nelayan Indonesia tidak boleh hanya dijadikan alat ukur bagi Taiwan untuk mengamankan reputasi dan daya saing ekspor perikanan mereka di mata dunia. Hak asasi manusia adalah nilai fundamental yang mutlak harus dipenuhi.

Pemerintah Republik Indonesia dan seluruh elemen masyarakat sipil harus mendukung penuh langkah-langkah strategis SPPI ke depan. Kesejahteraan dan martabat pelaut kita di laut lepas wajib terus dikawal, dan SPPI telah membuktikan dirinya sebagai benteng pertahanan utama untuk mewujudkan industri perikanan global yang adil, setara, dan memanusiakan pekerja.(red)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.