
Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran

PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) adalah pahlawan devisa yang secara historis kerap menghadapi realitas pahit di lapangan. Saat ini, harapan baru berembus melalui proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Aturan baru ini dirumuskan dengan semangat besar untuk merombak tata kelola pelindungan, menjadikannya lebih komprehensif, terintegrasi, dan memiliki dasar hukum yang jauh lebih kuat untuk melindungi warga negara dari hulu hingga ke hilir.
Salah satu substansi paling fundamental dan strategis dalam RUU ini adalah transformasi kelembagaan, yakni mengubah nomenklatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi sebuah kementerian khusus.
Peningkatan status ini bukan sekadar pergantian papan nama, melainkan lompatan penting untuk memperbesar kewenangan eksekutif dan memperkuat posisi tawar diplomasi negara di tingkat internasional. Perluasan cakupan pelindungan juga diatur secara jelas dengan memasukkan peserta magang, serta merapikan nomenklatur profesi khusus seperti awak kapal perikanan dan awak kapal niaga migran agar mendapat payung hukum yang presisi.
Langkah progresif lain yang patut diapresiasi dari RUU ini adalah hadirnya terobosan berupa aturan pengampunan (amnesti) bagi pekerja migran non-prosedural atau ilegal.
Kebijakan ini merupakan bentuk pendekatan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh pekerja kita. Mereka yang terlanjur berada di luar negeri secara tidak resmi akan diberikan tenggat waktu satu tahun setelah undang-undang disahkan untuk melaporkan diri dan memperoleh status resmi. Ini adalah jalan keluar yang memanusiakan manusia, bertujuan untuk memutus rantai eksploitasi oleh sindikat perdagangan orang maupun majikan nakal.
Penguatan tata kelola ini juga dirancang menyentuh akar rumput dengan melibatkan pemerintah desa secara aktif. Desa kini dituntut tidak sekadar menjadi penonton, tetapi menjadi garda terdepan dalam mendistribusikan informasi peluang kerja luar negeri yang valid dan memberdayakan para purna pekerja migran.
Sementara itu, di luar negeri, sebutan Atase Ketenagakerjaan akan diubah menjadi Kantor Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebuah pergantian nama yang menegaskan bahwa orientasi utama negara adalah pelindungan utuh, bukan sekadar urusan administratif penempatan kerja.
Namun, di balik angin segar tersebut, realitas saat ini menunjukkan bahwa RUU Perubahan Ketiga ini masih berada dalam tahap pembahasan di Senayan dan belum mencapai titik finalisasi. Mengingat dinamika politik pasca-penetapan usul DPR di Rapat Paripurna pada Maret 2026, jeda waktu antara penyusunan hingga pengesahan ini menciptakan masa transisi yang sangat krusial.
Ketidakpastian hukum akibat masa transisi ini tidak boleh dibiarkan menjadi celah bagi oknum-oknum untuk mengeksploitasi calon PMI. Keselamatan setiap nyawa pekerja tidak bisa ditunda hanya karena regulasi baru masih tertahan ketukan palu.
Oleh karena itu, selama Perubahan Ketiga UU ini belum rampung dan belum difinalisasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI harus mengambil sikap dan menerapkan kewenangan tegasnya sebagai pemegang kendali regulasi yang sah saat ini.
Kemnaker masih memiliki mandat penuh berdasarkan aturan yang berlaku eksisting untuk memberantas segala bentuk pelanggaran. Kewenangan ini mencakup hak untuk membekukan izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang nakal, memberantas praktik calo di daerah, hingga menginspeksi balai-balai pelatihan kerja yang berupaya memalsukan kompetensi calon pekerja.
Ketegasan Kemnaker adalah benteng pertahanan utama bagi para PMI di masa jeda regulasi ini. Pemerintah, melalui Kemnaker, dituntut untuk mengoptimalkan seluruh perangkat yang dimilikinya, termasuk para pengawas ketenagakerjaan dan Atase Ketenagakerjaan yang sedang bertugas di negara tujuan.
Intervensi negara harus terasa nyata saat pekerja menghadapi pemotongan upah ilegal, jam kerja yang tidak wajar, hingga sengketa penahanan paspor oleh majikan. Keselamatan PMI wajib diposisikan sebagai prioritas absolut negara dalam mengambil langkah darurat dan preventif demi pelindungan yang paripurna.
Di sisi lain, penting bagi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang saat ini tengah mempersiapkan masa transisi kelembagaan dari bentuk badan menjadi kementerian, untuk tetap berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mengingat landasan operasional dari Perubahan Ketiga UU Nomor 18 Tahun 2017 belum sah dan final, ego sektoral harus mutlak dikesampingkan. KemenP2MI disarankan untuk terus menjalin sinergi teknis dengan Kemnaker dalam urusan pendataan, sinkronisasi sistem informasi, dan penanganan kasus darurat di luar negeri, sehingga tidak terjadi kekosongan pelindungan atau tumpang tindih wewenang yang merugikan pekerja.
Pada akhirnya, perubahan regulasi ini diharapkan mampu menjadi jawaban nyata atas persoalan klasik yang membelenggu pekerja kita selama puluhan tahun, mulai dari jeratan utang biaya penempatan yang terlampau tinggi hingga ketidakberdayaan saat menghadapi proses hukum di negara orang.
Sinergi transisional yang solid antara Kemnaker dan KemenP2MI akan menjadi bukti sahih bahwa negara tidak pernah tidur dalam mengawal pahlawan devisanya, menjamin mereka berangkat dengan kompetensi mumpuni, bekerja dalam keadaan aman, dan pulang kembali ke Tanah Air membawa kesejahteraan.
Pilihan Redaksi
NasionalRekaman Data WNI Secara Ilegal, 4 Warga Asing Dideportasi
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
