VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Ketenagakerjaan

Polisi Gagalkan Pengiriman Ilegal 21 Calon PMI

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
paspor Indonesia, koper, dan tas perjalanan yang diletakkan di area pelabuhan dengan pita pembatas sebagai simbol penghentian keberangkatan. Latar belakang memperlihatkan kapal penumpang dan dermaga
Ilustrasi paspor Indonesia, koper, dan tas perjalanan di kawasan pelabuhan sebagai simbol upaya pencegahan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia melalui jalur nonprosedural.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Rombongan 21 calon pekerja migran asal Kabupaten Ngada nyaris diberangkatkan ke Kalimantan lewat jalur laut tanpa melalui prosedur resmi, sebelum akhirnya berhasil dihentikan polisi di wilayah Kabupaten Ende. Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende mengamankan seorang pria berinisial SK yang diduga menjadi otak perekrutan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengungkap SK diduga membawa langsung ke-21 calon pekerja migran tersebut menuju Kalimantan menggunakan kapal tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan.

"Terduga SK membawa 21 orang yang hendak berangkat ke Kalimantan menggunakan kapal tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan," kata Henry pada Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal rombongan calon pekerja yang tengah menuju Kabupaten Sikka untuk selanjutnya diberangkatkan lewat kapal laut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Ende, Aipda Arnoldus Atubogo, hingga berhasil menghentikan rombongan sebelum sempat berlayar.

Dari penindakan ini, polisi berhasil menyelamatkan 21 calon pekerja migran sekaligus menyita tiga unit mobil travel yang digunakan mengangkut mereka serta satu unit ponsel yang diduga terkait aktivitas perekrutan. Kasus ini kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VII/2026/SPKT.Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT tertanggal 31 Juli 2026.

Penyidik Satreskrim Polres Ende saat ini masih memeriksa terduga pelaku, para calon pekerja migran, dan sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut, sembari mengumpulkan alat bukti dan mendalami modus operandi yang digunakan.

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengapresiasi respons cepat personel Polres Ende yang berhasil mencegah pemberangkatan puluhan calon pekerja migran lewat jalur nonprosedural tersebut.

"Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Henry menambahkan status hukum SK baru akan ditetapkan usai proses penyidikan dan gelar perkara rampung, sembari mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming penghasilan besar tanpa melalui mekanisme resmi.

Ringkasan AI

Polisi berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 21 calon pekerja migran asal Ngada yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan lewat jalur laut tanpa prosedur resmi. Seorang pria diduga otak perekrutan diamankan, sementara kasus ini masih dalam penyidikan terkait kemungkinan tindak pidana perdagangan orang.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di BatamEditorial

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam

VOICE Indonesia· 04 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.