VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Portugal menargetkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor tenaga kerja terampil (skilled workers) dapat ditandatangani pada Oktober 2026 mendatang.
Percepatan ini dibahas dalam pertemuan bilateral antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Duta Besar RI untuk Portugal Susi Marleny Bachsin di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Penyusunan naskah kerja sama tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi antara Kementerian P2MI dan otoritas migrasi Portugal, AIMA.
Sebagai tindak lanjut menuju penandatanganan resmi, Pemerintah Portugal mengusulkan agar delegasi Kementerian P2MI melakukan kunjungan kerja ke Lisbon pada September 2026 guna mematangkan mekanisme teknis, pertemuan dengan AIMA, forum kerja sama, hingga pelaksanaan business matchingantara asosiasi perusahaan Portugal dan agensi penempatan resmi Indonesia.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut baik progres positif tersebut. Menurutnya, minat negara-negara Eropa termasuk Portugal terhadap tenaga kerja berkualitas asal Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang sejalan dengan program prioritas nasional melalui penguatan pendidikan vokasi dan program "SMK Go Global".
"Dengan adanya MoU nanti, kita berharap penempatan pekerja migran Indonesia ke Portugal akan semakin meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas," ujar Mukhtarudin.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur pendukung, mulai dari balai pelatihan kerja hingga lembaga penempatan resmi (P3MI) baik untuk skema G2G, B2B, maupun P2P.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa aspek pelindungan tetap menjadi prioritas utama.
Setiap pekerja migran dipastikan harus memperoleh upah yang layak, tempat tinggal yang memadai, jaminan kesehatan, serta pelindungan sosial yang kuat sebelum dikirimkan ke luar negeri.

















