VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kemlu RI selesaikan 60.122 kasus WNI di luar negeri sepanjang 2024

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kemlu RI selesaikan 60.122 kasus WNI di luar negeri sepanjang 2024
Kemlu RI selesaikan 60.122 kasus WNI di luar negeri sepanjang 2024

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mencatatkan penyelesaian 60.122 kasus yang melibatkan WNI di luar negeri pada 2024, setara dengan 89 persen dari 67.297 kasus yang ditangani perwakilan RI di luar negeri sepanjang tahun tersebut.

“Kami telah berhasil menangani kasus dengan hasil yang cukup signifikan, kinerja penanganan kasus mencapai sekitar 105 persen, jauh melebihi target penanganan (85 persen),” ucap Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir saat menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024 di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis.

kasus tersebut terdiri dari 55.984 kasus umum yang didominasi kasus penyalahgunaan visa, izin tinggal, maupun dokumen perjalanan lain (57,6 persen), kasus ketenagakerjaan (23.3 persen), dan kasus WNI meninggal dunia (7,5 persen).

Sementara, 4.138 kasus lainnya yang diselesaikan sepanjang tahun 2024 tergolong kasus khusus, yang didominasi oleh kasus kedaruratan seperti bencana alam, konflik bersenjata, penyanderaan, dan kecelakaan transportasi (79,6 persen), serta kasus TPPO (15,1 persen), papar Wamenlu.

Baca Juga : Kemlu : Perwakilan RI di AS antisipasi dampak kebijakan imigrasi Trump

Arrmanatha mengatakan bahwa jumlah kasus tercatat pada 2024 meningkat signifikan sebesar 26 persen dari tahun 2023, ketika Kemlu RI mencatatkan 53.598 kasus melibatkan WNI di luar negeri dan sukses menangani 50.349 di antaranya.

“Namun, tak ada korelasi antara kemampuan kami menyelesaikan kasus dengan peningkatan kasus yang kami catat pada 2024,” tutur Wamenlu.

Ia juga menyebut bahwa 137 WNI berhasil lolos dari hukuman mati di luar negeri selama 2024. Meski demikian, masih ada 157 WNI, terdiri dari 111 yang terlibat kasus narkoba dan 46 kasus pembunuhan, yang masih diperjuangkan untuk bebas dari hukuman mati saat ini.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha lebih lanjut menjelaskan, dari 137 WNI yang bebas dari hukuman mati pada 2024, 75 WNI mendapat pengurangan hukuman dan 62 lainnya dapat langsung menghirup udara bebas. *

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Kementerian Luar Negeri RI berhasil menyelesaikan 60.122 kasus WNI di luar negeri selama 2024, mencapai 89 persen dari total 67.297 kasus dengan kinerja 105 persen, jauh melampaui target 85 persen. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh penyalahgunaan visa dan dokumen perjalanan (57,6%), ketenagakerjaan (23,3%), dan WNI meninggal dunia (7,5%), serta kasus khusus seperti bencana alam, konflik bersenjata, dan TPPO. Selain itu, 137 WNI berhasil terhindar dari hukuman mati di luar negeri pada 2024, meskipun masih ada 157 WNI lainnya yang sedang diperjuangkan untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.