VOICEINDONESIA.CO, Purwokerto – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) bersubsidi di Kelurahan Mersi, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Praktik ini dilakukan dengan modus menyuntikkan atau memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi demi meraup keuntungan komersial secara ilegal.
Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, mengungkapkan di Purwokerto pada Sabtu (18/7/2026) bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas bongkar muat yang tidak wajar di salah satu rumah di kawasan Purwokerto Timur tersebut.
"Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Kamis (16/7), sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas mendapati aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” kata Petrus.
Setelah tertangkap basah di lokasi kejadian, tersangka beserta ratusan barang bukti langsung diangkut ke markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan intensif.
Tersangka utama dalam kasus pengoplosan ini diketahui berinisial ACY alias Prenjak (38), yang merupakan warga asli Kecamatan Purwokerto Timur.
Modus operandi yang dijalankan Prenjak adalah dengan memborong tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari pangkalan, lalu menggunakan pipa regulator khusus untuk menguras isinya dan memindahkannya ke tabung nonsubsidi ukuran kemasan 5,5 kilogram serta 12 kilogram.
Tabung-tabung hasil oplosan tersebut kemudian disegel kembali layaknya barang orisinal dari pabrik dan dijual ke pasar dengan patokan tarif tangki nonsubsidi yang jauh lebih mahal.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menyita aset kejahatan dalam skala besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih utuh berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi maupun nonsubsidi kosong dalam berbagai ukuran, delapan unit besi alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan lembar tutup segel tabung tiruan, uang tunai tunai hasil penjualan senilai Rp3,43 juta, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pelanggan.
Akibat tindakan curangnya yang merugikan hajat hidup orang banyak, Prenjak kini terancam hukuman kurungan yang cukup lama.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga enam tahun.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata perlindungan bagi hak-hak ekonomi masyarakat miskin yang sering kali kesulitan mendapatkan gas melon akibat ulah para spekulan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap," tutur Petrus.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih terus merampungkan berkas pemeriksaan perkara pidana tersebut dengan memanggil sejumlah saksi ahli dan melakukan koordinasi intensif bersama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar seluruh berkas dapat segera dinyatakan lengkap (P21) demi bergulirnya proses persidangan di pengadilan.













