VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas dengan mendepak dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam dari wilayah Indonesia.
Kedua warga asing tersebut diusir paksa lantaran diduga kuat nekat membuka praktik kedokteran ilegal di sebuah klinik komersial di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Rian Kasim, memberikan konfirmasi resmi pada Minggu (19/7/2026) bahwa kedua WNA berinisial THT dan NNQVT itu dipulangkan melalui pintu udara internasional secara bertahap.
"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Rian Kasim.
Selain harus menerima sanksi pemulangan paksa ke negara asal, otoritas imigrasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa penangkalan masuk, yang secara otomatis menutup akses kedua warga Vietnam tersebut untuk menginjakkan kaki kembali ke tanah air dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan pembongkaran praktik medis terlarang ini berawal dari aduan masyarakat yang peduli terhadap keselamatan publik melalui pesan langsung di akun Instagram resmi milik kantor imigrasi setempat, @kanimjaksel.
Merespons cepat laporan digital itu, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Jakarta Selatan langsung diterjunkan ke lokasi klinik untuk melakukan operasi penggerebekan dan pemeriksaan dokumen mendadak.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas di lapangan berhasil meringkus THT tanpa perlawanan, namun interogasi sempat diwarnai aksi ketegangan ketika NNQVT memanfaatkan celah kelengahan petugas untuk kabur melarikan diri dari area klinik.
"Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Rian.
Keputusan memasukkan identitas NNQVT ke dalam basis data buronan imigrasi terbukti membuahkan hasil manis beberapa pekan kemudian.
Sistem pencekalan terintegrasi mendadak berbunyi nyaring dan mengirimkan notifikasi instan kepada petugas bandara saat NNQVT mencoba mengelabui petugas untuk pulang ke negaranya melalui konter keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Berbekal alarm sistem penjejak otomatis tersebut, personel Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat menyergap NNQVT sebelum naik ke pesawat dan langsung melakukan koordinasi penyerahan buronan kepada Tim Inteldakim Jakarta Selatan guna penyidikan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, kedua WNA Vietnam itu dinyatakan sah menyalahgunakan peruntukan dokumen visa mereka atau melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang keras aktivitas komersial di luar izin tinggal yang diamanatkan negara.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepekaan warga lokal yang aktif memanfaatkan kanal media sosial untuk melaporkan kejahatan di lingkungan sekitar mereka.
Setiap partisipasi publik dipastikan akan selalu direspons secara kilat dan profesional demi menjaga kedaulatan hukum serta membentengi masyarakat dari ancaman malapraktik medis yang dilakukan oleh orang asing. (af)















