KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq untuk Dalami Pengadaan Makanan RS
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan makanan rumah sakit sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mendalami dugaan pengadaan makanan pada rumah sakit di Pekalongan saat Fadia menjabat sebagai bupati. Hal tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
KPK mendalami apakah ada praktik konflik kepentingan dalam pengadaan makanan rumah sakit tersebut. Lembaga antirasuah juga menelusuri pengondisian pemenangan PT Raja Nusantara Berjaya untuk mengerjakan pengadaan di rumah sakit milik pemerintah daerah.
Budi mengatakan KPK masih menghitung jumlah pasti tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan yang terkait dengan perusahaan keluarga Fadia. PT Raja Nusantara Berjaya tidak hanya memenangkan pengadaan pada satu atau dua dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit," ujarnya.
KPK juga mendalami pengondisian penempatan tenaga alih daya oleh PT Raja Nusantara Berjaya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memeriksa sejumlah tenaga alih daya sebagai saksi.
"Ini masih terus didalami ya jumlah outsourcing-nya," katanya.
Pada 23 April 2026, KPK sempat memanggil 55 tenaga alih daya di Pemkab Pekalongan sebagai saksi kasus tersebut. Mereka berasal dari berbagai dinas seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan dalam operasi tangkap tangan yang ketujuh pada 2026.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Fadia diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya memenangi sejumlah pengadaan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.





























