Hukum

Aparat Masih Lalai Berikan Hak Korban TPPO

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co26 April 2026 pukul 19.59 WIB
Foto/Ilustrasi. Seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial BC (23), ditemukan tewas di ruang tahanan Mapolres Pandeglang diduga karena bunuh diri.
Foto/Ilustrasi. Seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial BC (23), ditemukan tewas di ruang tahanan Mapolres Pandeglang diduga karena bunuh diri.(Foto: Istimewa)
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Padang – Pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinilai belum berjalan optimal dalam proses penegakan hukum.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menyoroti peran aparat penegak hukum dalam memastikan korban memahami hak tersebut.

Iklan

“Untuk perkara TPPO seluruh aparat penegak hukum memang diminta harus mengingatkan para korban terkait restitusi,” ujarnya di Padang, Sabtu (25/4/2026).

Ia menyebut peluang pengajuan restitusi sebenarnya terbuka luas dalam aturan baru.

“Berdasarkan KUHAP yang baru semua perkara bisa mengajukan restitusi,” katanya.

Namun demikian, implementasi di lapangan masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci.

“Untuk sementara memang hanya untuk perkara tertentu,” ucapnya.

Menurut dia, peran aparat menjadi krusial sejak awal proses hukum agar korban tidak kehilangan haknya.

Iklan

“Penegak hukum bisa mengingatkan sejak penyelidikan sampai persidangan,” katanya.

Ia menegaskan hak restitusi tetap bisa diajukan meskipun perkara telah diputus pengadilan.

“Korban masih bisa mengajukan permohonan restitusi,” ujarnya.

Prim juga menyarankan korban memanfaatkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses tersebut.

LPSK dinilai memiliki peran penting untuk membantu menghitung kerugian yang dialami korban.

Di sisi lain, negara tetap dapat menanggung kompensasi apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif aparat agar hak korban tidak terabaikan dalam proses hukum. (Sin/Ri)

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu FisikNasional

Polri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Hukum

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->