Polda Jatim Ringkus Komplotan Curanmor Modus Ubah Nomor Rangka Sesuai STNK "Facebook"
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MF, AL, dan M. IPTU Ario Senopati Joyonegoro, Panit 2 Unit 3 Subdit 3 Satreskrim Polda Jatim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku warga Kabupaten Pasuruan. MF dan AL berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara M merupakan penadah barang hasil curian tersebut," ujar IPTU Ario di Mapolda Jatim, Jumat (1/5).
Dalam aksinya, kedua eksekutor berbagi peran, satu orang memantau situasi, sementara lainnya merusak sistem keamanan motor menggunakan kunci T. Menariknya, polisi menemukan barang bukti yang cukup berbahaya saat penggeledahan.
"Kami mengamankan dua buah kunci T, tiga unit sepeda motor (Revo, Beat, dan Scoopy), serta temuan mencolok berupa 3 kg bahan peledak jenis belerang dan bubuk mesiu milik tersangka MF. Hal ini masih kami dalami peruntukannya," tambahnya. IPTU Ario membeberkan modus licin tersangka M selaku penadah.
M yang merupakan residivis ini membeli motor hasil curian, lalu menghapus nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) asli menggunakan gerinda. "Tersangka M membeli STNK asli di Facebook, kemudian mengubah noka dan nosin kendaraan curian agar sesuai dengan STNK tersebut. Dengan begitu, motor dijual kembali dengan harga normal," jelas IPTU Ario.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian telah dilakukan di dua TKP di wilayah Pasuruan, salah satunya terekam CCTV di kawasan Warung Dowo. Uang hasil kejahatan diakuinya digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) untuk eksekutor. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak secara ilegal.(fsn)
Pilihan Redaksi
NasionalPolri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan terobosan pelayanan publik terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa peluncuran SIM Digital ditujukan guna memotong jalur birokrasi konvensional serta mempermudah proses pelayanan dok
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
















